AMDALDI INDONESIA DAN PERBANDINGANNYA DENGAN BEBERAPA NEGARA DI ASIA TENGGARA 1. Pelaksanaan AMDAL Di Indonesia Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga kerserasian hubungan antar berbagai kegiatan. Salah satu instrumen pelaksanaan kebijaksanaan lingkungan adalah AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UULH. ISYE6196- Industrial Feasibility Analysis-R0 Para pelaku usaha/pembangunan bisa memanfaatkan AMDAL sebagai pegangan apabila ada masalah di kemudian hari. Utamanya apabila masalah yang timbul berkaitan erat dengan lingkungan. Jika memang ada masalah, pemilik proyek bisa kembali merujuk kepada prinsip dan aturan yang terkait dengan AMDAL.-Sumber Informasi bagi Sekitar Keberadaan izin AMDAL KonsepAMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi.12 AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan AMDALDAN ANDAL A. Pengertian AMDAL Analisa dampak lingkungan atau disingkat menjadi Andal sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assesment yang kedua-duanya disingkat menjadi EIA. Di dalam bahasa Indonesia environmental diterjemahkan menjadi lingkungan Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Nusa Dua - Pembangunan infrastruktur masih banyak menyisakan pekerjaan tambahan, yakni persoalan lingkungan. Berbagai proyek infrastruktur diakui oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kurang memperhatikan persoalan amdal dan rencana tata ruang wilayah."Di masa depan kita akan lebih memperhatikan terhadap dampak lingkungan. Banyak proyek yang kurang memperhatikan amdal," ucap Djoko Kirmanto dalam diskusi Public Works Infrastruktur Development Facing the Global Climate Change, di Nusa Dua, Bali, Selasa 11/12/2007.Koreksi itu akan dilakukan lewat pemantapan perencanaan di DPU. Sementara implementasi lebih diserahkan kepada pemarintah di daerah masing-masing. "Saya setuju untuk merubah pola pembangunan infrastruktur menjadi lebih ramah lingkungan terutama menghadapi dampak perubahan iklim. Nanti kita akan lebih memantapkan lagi," imbuhnya." Nanti kita akan kirim tenaga ahli untuk asistensi ke tiap-tiap daerah," tambah Djoko. Ari/iy Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra memaparkan sepuluh proyek infrastruktur yang memperburuk kemacetan Ibu Kota kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno. Dalam pertemuan tersebut, Anies mengaku mendapat gambaran bahwa beberapa pengerjaan proyek tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas amdal lalin. “Kami tahu ada kemacetan luar biasa di Jakarta di lokasi-lokasi pembangunan infrastruktur. Dalam pertemuan tadi, terkemuka bahwa ada sepuluh titik pembangunan infrastruktur yang tidak pernah dilakukan amdal lalin," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 1/11. Oleh karena itu, kata Anies, pengerjaan proyek itu memperparah kemacetan lalu lintas yang menyulitkan warga, aparat kepolisian, dan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Anies menilai, pengerjaan proyek tersebut tidak bisa ditoleransi lagi. "Tadi ditegaskan nomor satu bagi projek sudah ada, ditugaskan kepada sekda untuk memanggil semua penyelenggara proyek untuk menuntaskan amdal lalin dan kemudian dilaporkan kepada dishub dan kepolisian. Sehingga, jalan-jalan yang sekarang terkena proyek bisa dilaksanakan alternatif-alternatif yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah," kata Anies. Pembahasan yang utama adalah sengkarut pengerjaan proyek di Pancoran, Jakarta Selatan. Di titik tersebut, terdapat dua pengerjaan proyek yaitu flyover dan light rapid transit LRT. "Lalu lintasnya ekstrem sekali," imbuhnya. Anies tidak menyebutkan sepuluh titik proyek penyumbang kemacetan di DKI Jakarta. Hanya saja, kata dia, proyek tersebut adalah pembangunan flyover, underpass, LRT, dan MRT. Di mana empat proyek merupakan milik pemerintah pusat dan enam proyek milik Pemprov DKI. “Yang enam ruas underpass sedang dalam pengajuan amdal lalin. LRT sedang kami tunggu pengajuan penyelenggara," kata dia. Ke depannya, Anies mengaku akan memperketat aturan soal pembangunan proyek. Salah satunya harus memiliki amdal lalin dan kemudian wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan IMB. "Amdal lalin dulu keluar, baru IMB. Kemudian proyek bisa berjalan. Salah satu keputusan rapat ini semua dipanggil penyelenggara proyek minta amdal lalin. Yang akan datang proyek baru harus mengikuti prosedur ini," kata dia. Sementara itu, Dirlantas Halim mengatakan, pengerjaan proyek tanpa melakukan amdal lalin akan berdampak pada kemacetan lalu lintas. "Kalau tata kelola dijalankan dengan benar maka kepentingan umum bisa terjaga. Kalau tata kelola dijalankan dengn tidak benar maka konsekuensinya pada kepentingan umum," kata Halim.tan/jpnn Kerja...kerja...kerja TAPI Tidak mik......ahh sudahlah 01-11-2017 1617 Kaskus Addict Posts 2,632 Baru tahu ane kalau ada amdal lalin 01-11-2017 1624 KASKUS Maniac Posts 4,656 panggil saja lbp maka smua projek yg langgar aturan jd beres 01-11-2017 1625 astagfirullah yg boneng nih gabener anus asu kagets2 01-11-2017 1626 Kaskus Addict Posts 2,874 Hmmmmm.... Kayakna reklamasi bakalan kenak di amdal. 01-11-2017 1626 kalo mmg benar gak punya amdal dam imb kenapah gak coba dihentikan sementara yah? nyaringnya gonggongan ASU 01-11-2017 1627 Kaskus Maniac Posts 8,122 Yg super dongok itu penutupan jalan di depan my place jl, angkasa Bikin macet gila .. 01-11-2017 1629 Kaskus Addict Posts 3,334 Oke..... ane mikirnya gini, kalo tidak punya izin amdal kenapa dibangun 01-11-2017 1633 Kaskus Addict Posts 3,839 QuoteOriginal Posted By vollume►kalo mmg benar gak punya amdal dam imb kenapah gak coba dihentikan sementara yah? nyaringnya gonggongan ASU baik, karena udh terlanjur ya harus diselesaikan kalo ga malah macet ga hilang2 Keep dongok tak 01-11-2017 1635 Kaskus Addict Posts 2,522 Awal2 masi cari2 ksalahan dlu biar bisa nutupin janji yg blm bisa d penuhi oklah slamat bertuga pak 01-11-2017 1646 Kaskus Addict Posts 1,142 oke 01-11-2017 1653 Kaskus Maniac Posts 7,200 pinter banget anies nyari power, tukang bedak jokowi harus kerja lbh keras ini kl perlu suruh jokowi naek esemka lagi. 01-11-2017 1654 QuoteOriginal Posted By baik, karena udh terlanjur ya harus diselesaikan kalo ga malah macet ga hilang2 Keep dongok tak disuruh buat dulu lah klo mmg permasalahannya diamdal dan bodoh ajah proyek ilegal diteruskan ASU mmg bodoh yakan gan 01-11-2017 1655 QuoteOriginal Posted By victorducatisti►Yg super dongok itu penutupan jalan di depan my place jl, angkasa Bikin macet gila .. wkwkwk korban juga gan? kampret emang 3 jalur jalan ditutup ga ada gantinya. bener2 dongok ga ada obatnya yg nutup 01-11-2017 1659 Kaskus Maniac Posts 5,634 Salah satu keputusan rapat ini semua dipanggil penyelenggara proyek minta amdal lalin. Jadi, nggak yakin neh? 01-11-2017 1704 QuoteOriginal Posted By putihabuabua►Awal2 masi cari2 ksalahan dlu biar bisa nutupin janji yg blm bisa d penuhi oklah slamat bertuga pak Ahh tau aja Lo trik wiwi hok,ini cm copas aja Dijamin taikers kayak dejavu,kicep 01-11-2017 1738 KASKUS Addict Posts 3,539 01-11-2017 1742 Kaskus Addict Posts 3,093 QuoteOriginal Posted By djajoesman► wkwkwk korban juga gan? kampret emang 3 jalur jalan ditutup ga ada gantinya. bener2 dongok ga ada obatnya yg nutup Sadiss 01-11-2017 1744 KASKUS Addict Posts 1,099 Mau nutup jalan ga masalah, tapi perlu koordinasi terpadu antar beberapa pihak. Nah, kalo koordinasinya cuma sama dishub/polisi/jasa marga/organda/dsb, ya kurang efektif Koordinasi juga sama Kemenaker, soalnya pengguna jalan itu ya kan mostly tenaga kerja yang berangkat/pulang kantor... Kemenaker dalam hal ini bisa mengeluarkan kebijakan terkait lalulintas yang menargetkan perusahaan-perusahaan, misalnya aja yang berhubungan dengan hari kerja atau jam kerja... Kalo kemenaker gak dilibatkan, ya jumlah manusia yang kudu lewat situ bakal tetap sama... 01-11-2017 1748 Kaskus Addict Posts 2,522 QuoteOriginal Posted By smartmouth► Ahh tau aja Lo trik wiwi hok,ini cm copas aja Dijamin taikers kayak dejavu,kicepSemua ge kek gitu gan ga wiwi hok doank Yg milih nya aj pada dongo ud pasti junjungan nya lebih parah 01-11-2017 1945 Presiden Joko “Jokowi” Widodo menegaskan bahwa kabinet di bawah periode pemerintahannya yang kedua akan menitikberatkan pada percepatan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Implikasinya, ada penghapusan perizinan yang menghambat investasi dan pembangunan, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup AMDAL yang menurut pemerintah sering berbelit-belit dan akhirnya menghambat investasi yang masuk. Sebagai pengganti AMDAL, pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mengusulkan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. AMDAL merupakan analisis dan informasi tentang dampak penting, meliputi alamiah, kimia, fisik, biologi, sosial-ekonomi-budaya hingga kesehatan masyarakat, akibat suatu kegiatan atau usaha. Sedangkan, RDTR bukan merupakan dokumen ilmiah yang memuat soal kajian risiko lingkungan, sosial, hingga budaya seperti AMDAL, melainkan rencana terperinci atas tata ruang sebuah wilayah. Sehingga, rencana ini mendapatkan tentangan dari para ahli dan aktivis lingkungan karena tidak menyelesaikan permasalahan lingkungan, malah membebankan pemerintah sendiri. Selain masalah lingkungan, ada tiga alasan mengapa RDTR belum bisa menggantikan AMDAL. 1. Pemindahan beban dari pelaku usaha ke pemerintah RDTR merupakan rencana tata ruang terperinci dari wilayah kabupaten/kota dan dipakai sebagai arahan bagi pengambilan kebijakan dan pembangunan yang tidak memuat informasi detail tentang dampak suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan. Sementara, AMDAL merupakan kajian akademik yang dipakai pemerintah untuk memutuskan apakah kegiatan tersebut layak lingkungan atau tidak sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Sebagai kajian akademik, proses penyusunan AMDAL sangat bergantung kepada ketersediaan data, proses revisi dan kapasitas para penyusun. Pelaku usaha yang bertanggung jawab atas penyusunan AMDAL tersebut. Sementara untuk RDTR, proses penyusunan adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Atau dengan kata lain, jika menggunakan RDTR akan ada perpindahan beban menyusun analisis dampak penting lingkungan, kesehatan, sosial, ekonomi, lokal dan budaya dari pelaku usaha ke pemerintah. Beban ini juga termasuk beban biaya yang harus disiapkan pemerintah. 2. RDTR tidak bisa memprediksi risiko jangka panjang Jangka waktu keberlakuan untuk RDTR adalah 20 tahun, yang dapat ditinjau setiap 5 tahun sekali. Artinya, pemerintah harus sudah dapat memprediksi dampak penting hingga 20 tahun ke depan. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat dilakukan? Mengingat sampai saat ini kita belum memiliki kajian atau sejenisnya yang mampu memprediksi dampak lingkungan dalam rentang waktu yang lama. Beban pemerintah akan berat karena memprediksi dinamika lingkungan selama 20 tahun bukan hal yang mudah. Alasan logisnya karena untuk memprediksi dampak dibutuhkan data yang cukup yang harusnya dimuat dalam “daya dukung dan daya tampung lingkungan”. Sayangnya, kita belum memiliki data daya dukung dan daya tampung secara komprehensif. 3. RDTR sulit dijadikan “defense” pelaku usaha Apabila RDTR dipaksakan untuk mengganti AMDAL, maka ada risiko yang juga dihadapi pelaku usaha. RDTR akan sulit memprediksi dampak kegiatan usaha secara detail dan menyeluruh selayaknya AMDAL. Hal ini membuat pelaku usaha dapat menghadapi risiko, seperti konflik masyarakat, bencana, hingga gugatan masyarakat karena tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang kondisi lingkungan sekitar usahanya. AMDAL memberikan semua informasi tentang dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang bisa membantu pelaku usaha. Informasi ini penting bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan alternatif kebijakan seandainya diketahui ada potensi konflik atau bencana akibat usaha atau kegiatan mereka. Lebih lanjut, AMDAL umumnya menjadi dasar pembelaan hukum bagi para pelaku usaha apabila mereka harus menghadapi gugatan masyarakat karena AMDAL adalah bukti bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sudah dinyatakan layak beroperasi. Pentingnya keberadaan AMDAL juga sudah diakui di negara-negara tetangga. Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina masih menggunakan AMDAL. Bahkan, Vietnam, yang sering disebut sebagai kompetitor Indonesia, menarik investor dengan mengatur kewajiban menyusun AMDAL. Langkah ke depan Dari uraian di atas, pemerintah sebaiknya tetap memberlakukan AMDAL dan tidak menggantinya dengan RDTR yang pelaksanaannya juga belum maksimal. Sebenarnya, pemerintah sudah memperbolehkan RDTR untuk menggantikan AMDAL lewat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Hingga kini, baru ada 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR sekitar 10% dari total kabupaten di Indonesia karena memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Angka tersebut menunjukkan bahwa penggantian AMDAL menjadi RDTR belum bisa dilakukan secara maksimal karena penyusunannya membutuhkan waktu dan kapasitas sumber daya manusia, terutama di tingkat daerah. Yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah adalah membenahi sistem penyusunan AMDAL yang ada. Salah satu masalah penyusunan AMDAL adalah prosesnya yang memakan waktu. Hal yang bisa dilakukan adalah memberikan batasan waktu maksimal penyusunan AMDAL. Kendala lainnya adalah keberadaan sumber daya manusia yang bisa menyusun AMDAL sangat terbatas. Berdasarkan laporan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Intakindo, penyusun AMDAL paling banyak tersebar di Jawa Barat dan DKI Jakarta, yaitu di atas 150 orang, hingga Desember 2015. Sementara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah hanya memiliki tidak lebih dari lima orang penyusun AMDAL bersertifikat. Akibatnya, para pelaku usaha harus mendatangkan penyusun AMDAL dari daerah lain yang membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Sesungguhnya keberadaan AMDAL memang masih dibutuhkan sebagai instrumen pencegahan pencemran dan kerusakan lingkungan, tidak hanya bagi pemerintah, melainkan juga para pelaku usaha. Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini. PEMBANGUNAN proyek infrastruktur yang masif dan serentak di Jakarta sudah direncanakan dengan matang, termasuk risiko kemacetan yang akan terjadi. Hal itu dilakukan saat perencanaan berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan Polri untuk membuat rekayasa dan jalur alternatif, termasuk kajian analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas amdal lalin. Dampak kemacetan akibat pembangunan itu seharusnya sudah diantisipasi sejak awal oleh instansi terkait. Dari 12 proyek pembangunan yang dikerjakan, enam proyek sudah masuk ke tahap penyelesaian. “Dari semua proyek kami, semuanya sudah masuk tahap penyelesaian. Artinya tidak mungkin pengerjaan itu dihentikan lalu dikerjakan satu-satu. Selain merepotkan, anggaran semua bisa berantakan,” ungkap Kepala Dinas PU Bina Margga DKI Jakarta Yusmada Faizal, kemarin. Yusmada menuturkan PU Bina Marga bertanggung jawab atas enam pembangunan infrastruktur yang pengerjaannya masih berjalan sampai saat ini. “Seperti yang ada di Matraman, ada jalur yang diubah karena ada proyek itu. Itu berdasarkan amdal lalu lintas. Tidak mungkin tidak ada amdal lalu lintas,” tegas Yusmada. Dia mengaku bingung dengan tuduhan tidak memiliki amdal lalu lintas tersebut. Enam proyek itu, menurut Yusmada, ditargetkan selesai sesuai dengan rencana yakni pada Desember 2017 hingga Februari 2018. “Memang ada yang belum selesai dokumennya dan rekomendasinya amdal lalu lintas seperti rambu yang dibutuhkan itu apa dan bagaimana. Akan tetapi, yang dilakukan saat ini ialah bagian dari amdal lalu lintas itu sendiri,” cetusnya Dikebut Untuk mengurangi kema­cetan, pengamat transportasi dan infrastruktur Joko Setyowarno mengungkapkan pembangunan infrastruktur seharusnya dikebut. Hal itu disebabkan dampaknya langsung terasa oleh pengguna jalan yang beraktivitas setiap harinya. Menurut Joko, instansi terkait yang bertanggung jawab mengurus birokrasi termasuk amdal lalu lintas menjadi tanggung jawab Dinas PU. “Ini tanggung jawab mereka bagaimana kerja mereka dalam berkoordinasi dengan dinas bersangkutan termasuk korlantas,” tandasnya. Soal ini mencuat seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rapat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu 1/11. Anies akan memanggil kontraktor 10 proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta karena diduga tidak memiliki kajian amdal lalin. Penanggung jawab 10 proyek diminta segera menuntaskan amdal lalin untuk diserahkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi Dishubtrans DKI serta Polda Metro Jaya. Ke-10 proyek dimaksud meliputi flyover Pancoran, flyover Cipinang-Lontar, flyover Bintaro, terowongan Mampang-Kuningan, terowongan Kartini, terowongan Matraman, light rapid transit LRT Cawang-Dukuh Atas, LRT Velodrome-Kelapa Ga­ding, pembangunan ruas tol dalam kota koridor Sunter-Pulogebang, pembangunan Tol Depok-Antasari, dan Tol Becakayu Bekasi-Cawang-Kampung Melayu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra yang menyampaikan masalah amdal lalin itu kepada Anies Baswedan menyatakan pembangunan proyek infrastruktur tanpa pengkajian amdal lalin akan menimbulkan permasalahan berat lalu lintas. “Seharusnya sebelum IMB keluar, harus ada amdal lalin,” cetusnya. J-3 sru

mengapa banyak proyek pembangunan di indonesia yang kurang memperhatikan amdal